Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang bisa dimanfaatkan dengan cara membayar tarif sesuai aturan yang berlaku.
Makanya, kamu juga harus paham standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pengelola jalan tol.
Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol terus terlaksana secara rutin khususnya pada ruas jalan tol yang sudah beroperasi.
SPM jalan tol terdiri dari 8 unsur yang wajib dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014 dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
SPM jalan tol juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada kamu sebagai pengguna jalan tol.
Ada beberapa unsur yang menjadi standar pelayanan jalan tol, termasuk Tempat Istirahat dan Pelayanan atau Rest Area, kualitas jalan, hingga kecepatan tempuh rata-rata jalan tol.
Dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, berikut 8 unsur standar pelayanan jalan tol yang harus dipenuhi oleh pengelola jalan tol.
1. Kondisi Jalan Tol
A. Perkerasan Jalur Utama (kekesatan, ketidakrataan, tidak ada lubang, rutting, dan retak pada jalan).
B. Drainase (fungsi dan manfaat drainase 100%).
C. Median (Fungsi dan Manfaat Median Jalan 100%).
D. Bahu Jalan (Lubang, rutting, dan retak).
E. Rounding (Permukaan rata lebar minimal 0,5 meter rumput maksimal 5 cm dan tidak masuk bahu jalan).
2. Kecepatan Tempuh Rata-rata
A. Jalan tol dalam kota (kecepatan ≥ 40 Km/Jam).
B. Jalan Tol Luar Kota (kecepatan ≥ 60 Km/Jam).
3. Aksesibilitas
A. Kecepatan transaksi rata-rata
- GT Sistem Terbuka (maksimal 6 detik/kendaraan).
- GT Sistem Tertutup (maksimal 5 detik/kendaraan).
- GTO (Gardu Tol Otomatis) - (maksimal 4 detik/kendaraan di gardu tol ambil kartu, dan 5 detik/kendaraan di gardu tol transaksi).
B. Jumlah antrean kendaraan
Maksimal 10 kendaraan pergardu dalam kondisi normal.
4. Mobilitas
A. Kecepatan penanganan hambatan lalu lintas: maksimal 30 menit setiap unit layanan yang diperlukan.
B. Kecepatan penanganan Partoli Jalan Raya: waktu penanganan, dan penindakan
C. Kecepatan penanganan kendaraan derek: durasi 30 menit sejak informasi diterima.
5. Keselamatan
A. Petunjuk Jalan: Perambuan, marka jalan reflektor, patok kilometer dan patok hektometer.
B. Fasilitas lainnya: Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman.
C. Penanganan kecelakaan: Evakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
D. Pengamanan dan penegakan hukum: Tolok ukur keberadaan Patroli Jalan Raya (PJR) 24 Jam.
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
A. Ambulance.
B. Kendaraan Derek.
C. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
D. Patroli Jalan Tol (Petugas Tol).
E. Kendaraan Rescue.
F. Sistem Informasi.
7. Lingkungan
A. Kebersihan: Tidak ada sampah, terawat, dan bersih di seluruh ruas Jalan Tol.
B. Tanaman: Tidak mengganggu fungsi jalan tol.
C. Rumput: Tinggi maksimal 5 cm
8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)
A. Kondisi jalan tidak ada lubang, retak, dan pecah.
B. On/Off Ramp.
C. Toilet Gratis dan Bersih.
D. Parkir Kendaraan teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp.
E. Penerangan.
F. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM).
G. Bengkel Umum.
H. Tempat Makan dan Minum.