Di beberapa perempatan jalan di kota Jakarta, kamu akan menemukan kotak kuning berukuran besar yang dikenal dengan sebutan Yellow Box Junction.
Sudah ada aturan atau UU mengenai pelanggaran terhadap Yellow Box Junction ini, yakni pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Fungsi Yellow Box Junction
Yellow Box Junction (YBJ) dibuat pada perempatan jalan yang sering terjadi kemacetan, sehingga kerap kali kendaraan terkunci saat kepadatan terjadi.
Dengan adanya YBJ, seorang pengendara bila melihat di depannya ada jalanan dengan marka jalan ini, wajib melihat kondisi lalu lintas di depannya.
Bila banyak kendaraan di depannya tertahan di dalam kotak YBJ, kamu wajib menghentikan laju kendaraannya, meski lampu lalu lintas berwarna hijau untuk kamu.
Dengan adanya pengendara yang menghentikan laju kendaraan pada YBJ, meski terjadi kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan, tidak akan terjadi posisi terkunci.
Karena masih ada celah yang bisa dilalui kendaraan yang sudah terlanjur masuk ke dalam Yellow Box Junction.
Bentuk Yellow Box Junction
YBJ bentuknya macam-macam, ada yang berupa kotak kuning polos, ada pula yang diberi bergaris-garis di dalamnya.
Tujuannya untuk bersifat eye catching, agar kamu bisa melihatnya dari jauh, sehingga bila terjadi kemacetan di perempatan jalan, sudah siap-siap untuk berhenti.
Kamu yang tidak mengindahkan atau mempedulikan YBJ dan secara sengaja meneruskan laju kendaraannya padahal terbukti jalanan di persimpangan dalam kondisi padat, maka akan dikenai pasal UU Lalu Lintas.
Sanksi Bagi Pelanggar Yellow Box Junction
Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya seperti lampu merah.
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,
"Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan."
Jika melanggar marka ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2.
Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.